Begini Ceritanya LPS Menjamin Dana Nasabah

Apa sih bedanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)? Dulu saya pernah kepikiran ini, ga sempat nyari jawabannya. Akhirnya ngerti waktu mengikuti acara talk show bareng LPS pekan kemarin, tepatnya 9 Agustus 2018 sore di hotel Cortyard Mariott Bandung. Selesai talk show, saya dan temen-temen nyamperin Samsu Adi Nugroho, Sekretaris LPS yang jadi narasumber acara.  Waktu itu saya nanya gini:  



"Pak, kalau nabung emas kayak di pegadaian gitu dijamin LPS ga, sih?"

Dan ternyata jawabannya, enggak.

Nah, lho kok?

Kan, sama-sama nabung?

Jadi gini penjelasannya.

Kalau kita nabung uang di bank, baik tabungan biasa (semacam tahapan BCA, Ekspresi), deposito dan sejenisnya, uangnya ini bakal diputar oleh bank. Dijadikan pinjaman untuk modal sehingga timbul yang namanya risiko. Makanya agar uang nasabah terjamin, ga sampai nguap, bank harus menyetorkan sejumlah uang ke LPS.  Sedangkan kalau tabungan emas, secara riilnya itu adalah transaksi jual beli emas. Misal kita punya tabungan emas yang kalau dikonversikan dalam bentuk emas setara dengan 1 kg emas. Nah emasnya  punya kita ini disimpan oleh Pegadaian. Udah, ngendon aja di sana, ga ke mana-mana.

Ok, ngerti dong.

Terus gimana hubungannya Pegadaian dengan OJK?

Pegadaian ini kinerjanya ada dalam pengawasan OJK. Walaupun Pegadaian menyelenggarakan simpan pinjam seperti bank, tapi  ada jaminannya berupa barang. Saya butuh uang misal satu juta, terus saya bawa perhiasan dan ditaksir oleh juru taksirnya kurang lebih segitu. Saya dapat uangnya, dan perhiasan saya disimpan di pegadaian sebagai jaminan. Ya udah, keberadaan barangnya ga ke mana-mana, disimpan di brankasnya Pegadaian. 

Semua barang jaminan ga dipinjamkan ke nasabah lain sebagai modal bergulir, entah itu yang tujuannya  produktif ataupun konsumtif. Selain itu, antara nasabah dan pengelola pegadaian memiliki catatan jaminan untuk menebus barang yang disimpan. Kalau ada uangnya, nasabah pegadaian bisa menebus barang dengan sejumlah nominal tertentu pas jatuh tempo (sebelum jatuh tempo juga bisa kalau uangnya udah ada) plus bunga yang sudah ditetapkan. Semacam biaya penyimpanan gitu. Kalau sampai batas waktu tertentu ga ditebus, barangnya akan dilelang oleh Pegadaian.  Begitu. 

Jadi di sini fungsi OJK dalam pengawasan kinerja Pegadaian (pemerintah atau swasta) adalah:
"Untuk kegiatan mencari, mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data dan/atau keterangan, serta untuk menilai dan memberikan kesimpulan mengenai penyelenggaraan usaha pada Perusahaan Pergadaian." - sumber: ojk.go.id

Sekarang kita bahasannya fokus ke LPS lagi, ya.

Sampai saat ini diperkirakan ada 5,471 trilyun  simpanan yang terhimpun di perbankan yang ada di Indonesia, dengan jumlah rekening sekitar 260,5 juta.  Dari catatan pemilik rekening ini ada individu yang memiliki lebih dari satu rekening. Misalnya saja rekening usaha, rekening biasa yang umumnya digunakan untuk keluar masuk transaksi transfer atau rekening yang sengaja ditahan tanpa penarikan dalam kurun waktu tertentu.
Makanya, LPS tuh optimis banget kalau jumlah rekening di Indonesia masih bisa bertumbuh. Pasalnya sampai tahun 2017 tercatat jumlah penduduk Indonesia itu sekitar 262 juta jiwa. Kita asumsikan saja satu orang punya dua rekening di bank,   dari 175 - 200  juta jiwa  yang masuk golongan usia produktf, setidaknya masih ada 50 sampai 60 juta nasabah potensial yang belum digarap.  Huaaaa, amazing, ya? Belum lagi nih jumlah simpanan di Bank mengalami pertumbuhan sebesar 1% dibanding bulan sebelumnya.  Sedangkan kalau dibandingkan dari tahun sebelumnya mengalami peningkatan dari segi nomimal sebesar 6,6%. 

Menariknya keriuhan hari raya lebaran dan dinamika politik  tidak begitu berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat pada Bank. Ini beda banget dengan chaos yang sempat heboh pada tahun 98 lalu sampai-sampai banyak Bank yang harus dilikuidasi gara-gara kena rush.  By the way, apa yang terjadi dengan dunia perbankan di tahun 98an ini juga yang melatari hadirnya LPS, lho. 

Baca juga Menabung Aman di Bank Berkat LPS

Saat ini saya sendiri punya tabungan  reguler di 2 bank (walau yang satunya termasuk tabungan pasif) dan tabungan reksadana.  Ga khawatir sih tabungan saya bakal dibawa kabur pemilik bank karena sudah terdaftar sebagai peserta LPS. Sebagai informasi ini, setiap peserta LPS wajib menyetorkan dana yang terparkir di banknya 0,1% dari modal yang disetor paling lambat 90 hari sejak beroperasi yang harus dibayar  per 6 bulan (periode Januari-Juni & Juli - Desember). Secure, kan?   Sementara itu kalau tabungan reksadana ga dijamin oleh LPS. 
Cek tingkat suku bunga yang berlaku dan bandingkan dengan bunga yang ditawarkan oleh bank. Jangan sampai terjebak harapan palsu, ya

Dari obrolan saya dengan Samsu Adi Nugroho tempo hari, nasabah semacam tabungan reksadana ini udah tau dan ngerti resikonya kalau investasi di lembaga penyelenggara reksadana, termasuk soal suku bunga yang disepakati. baca terus sampai akhir ya, kenapa suku bunga ini jadi poin penting untuk diperhatikan sebagai peserta Lembaga Penjamin Simpanan alias LPS.  

Berkat kehadiran LPS juga dana nasabah yang tersimpan di 5  bank yang harus dilikuidasi  pada tahun 2018 ini tetap aman dan dananya sebesar kurang kebih 20 M bisa balik ke nasabah.

Dari mana bisa nalangin? Ya itu tadi, dari setoran sebanyak 0,1% yang disetor oleh bank-bank yang terdaftar di LPS. Kalau dianalogikan, contoh yang paling dekat itu seperti dana BPJS Kesehatan. Begitu ada bank yang bermasalah,  dana yang terhimpun ini digunakan untuk 'nombokin' dana nasabah.  Walaupun bankirnya ngehe, dana nasabah harus tetap dilindungi. Sementara itu bankir-bankir yang bermasalah harus mempertanggungjawabkan urusannya  saja secara hukum di pengadilan.

Tapi ya,  ga sembarang bank yang bermasalah itu dana nasabahnya bakal diurus sama LPS saat harus bubar jalan alias dilikuidasi. Selain  syarat nilai simpanan ga lebih dari 2M, sebagai nasabah juga kita harus jeli, bank yang akan kita percayai untuk dititipi dana ini sudah memenuhi syarat 3T belum?

Nah 3T yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Tercatat dalam pembukuan bank
  • Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat penjaminan
  • Tidak melakukan tindakan yang merugikan Bank

Jadi semakin ngerti deh wewenang LPS sebagai lembaga yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi para nasabah perbankan di Indonesia.  Saya jarang bawa uang banyak, kalau butuh tinggal tarik di ATM aja. Nyimpen uang di rumah, ngumpetin di bawah kasur, naruh di celengan atau arisan investasi yang sempat heboh (lagi dan lagi ) juga bukan cara yang aman dan terjamin. Udah deh, daripada berspekulasi dengan buaian janji manis nan palsu di investasi bodong itu, tabung aja simpanannya di bank yang sudah terdaftar di LPS.

5 Comments

  1. Replies
    1. Berasa jadi orang tajir sedunia :v

      Delete
    2. hehe... langsung pensiun dini deh. buka usaha sendiri

      Delete
  2. Jadi kalau nabung emas di pegadaian bgmn mbk? Gak ada jaminan dati otoritas keuangan manapun ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya. Sudah ada penjelasannya di awal tulisan

      Delete

Silakan tinggalkan jejak di sini, saya bakal kunjung balik lewat klik profil teman-teman. Mohon jangan nyepam dengan ninggalin link hidup. Komentar ngiklan, SARA dan tidak sopan bakal saya delete.