Coba deh tanya kanan kiri Anda, bisa teman, saudara atau kenalan
lainnya. Sudahkah mendaftar
jadi peserta Asuransi
Sosial JKN? Dari jumlah
sementara yang terdaftar sekitar 120 jutaan, sekitar 86 juta yang terdaftar adalah peserta Jamkesmas yang dialihkan menjai
peserta JKN. Sedikit tambahan, sejauh yang saya amati, kebanyakan orang lebih familiar menyebutnya dengan BPJS daripada JKN.
Padahal BPJS sendiri ada
dua, BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang dulunya Askes alias Asuransi
Kesehatan.
FYI, keanggotaan JKN ini wajib diikuti semua warga Indonesia atau WNA yang tinggal minimal selama 6 bulan di Indonesia. Meskipun sudah punya asuransi Kesehatan Komersil, tetep mendaftar. Malah ada keuntungannya dengan menduetkan keanggotaan JKN dengan asuransi komersil. Kalau Asuransi Komersil punya syarat dan kondisi yang berlaku, dan ini itu yang lumayan ribet, JKN bisa langsung dipakai, apapun kasus yang diderita pasien (termasuk yang tidak ditanggung asuransi komersil) Sudah ada contoh kok yang operasi jantungnya menelan biaya Rp. 150 juta tetap ditanggung. Yang Cesar, rawat jalan diabetesi dan sebagainya.
FYI, keanggotaan JKN ini wajib diikuti semua warga Indonesia atau WNA yang tinggal minimal selama 6 bulan di Indonesia. Meskipun sudah punya asuransi Kesehatan Komersil, tetep mendaftar. Malah ada keuntungannya dengan menduetkan keanggotaan JKN dengan asuransi komersil. Kalau Asuransi Komersil punya syarat dan kondisi yang berlaku, dan ini itu yang lumayan ribet, JKN bisa langsung dipakai, apapun kasus yang diderita pasien (termasuk yang tidak ditanggung asuransi komersil) Sudah ada contoh kok yang operasi jantungnya menelan biaya Rp. 150 juta tetap ditanggung. Yang Cesar, rawat jalan diabetesi dan sebagainya.
Buat para peserta Askes tidak ada masalah dengan kepesertaan
JKN ini karena secara otomatis peserta
Askes juga tercatat
sebagai peserta JKN (Askes
sudah berganti nama jadi BPJS kesehatan) kecuali kalau ada anggota
keluarga yang sudah
melewati usia 21 dan atau
sudah bekerja, harus mendaftar sebagai peserta JKN.
Ada sebagian perusahaan yang mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN, dan memang belum semuanya. Nah, buat kita yang ada di posisi ini
atau pekerja mandiri yang tidak terikat sebagai karyawan atau belum didaftarkan
perusahaan, alternatifnya adalah dengan mendaftar sendiri.
Pertanyaan berikutnya, gimana caranya daftar sebagai peserta
JKN? Padahal antriannya sangat panjang dan bisa seharian menghabiskan waktu di sana? Ga mungkin kalau harus mangkir dari
kantor atau ngambil jatah cuti buat
ngantri di kantor BPJS kalau
Cuma buat ngantri begini,
ya (hehehee.... ga mau rugi banget, ya).
Ya sudah, daftar secara online saja. Waktunya Cuma sebentar. Kalau
buat daftarin sendiri, cuma perlu 15 menitan, lah. Sementara kalau sambil mendaftarkan
yang lain (pengalaman saya mendaftarkan 4 anggota keluarga) peru waktu ga sampai sejam.
So, kita mulai sekarang saja tutorialnya, ya (eh kesannya apaan ya, tutorial. Ya
pokoknya semacam itu lah
:D).
Siapkan dulu data-data ini:
- Kartu Keluarga dan KTP (Kalau enggak ada KTP masih bisa lihat NIK yang tercantum di Kartu keluarga, cuma buat antisipasi saja kalau-kalau siwer lihat angka yang mirip atau kecil-kecil).
- NPWP Pendaftar ( tidak ada pun ga papa sih). Kalau enggak punya isi saja dengan strip. (-)
- Nomor Rekening Bank (Mandiri, BNI dan BRI. Lagi-lagi pengalaman saya, ga musti ada juga).
*Jadi intinya cumpa perlu KK aja? Iya, itu udah
cukup*
- Langkah berikutnya masuk ke situs www.bpjs.g.id . Biar enggak crowded, lemot, crash, down atau apapun itu, saran saya buka situs ini pada malam hari. Paling enak kalau udah jamnya Cinderella pulang alias tengah malem. Lancar bingit wussss wusss....... Pagi-pagi setelah subuh sih bisa juga, cuma jam segini kebanyakan pada riweuh juga karena harus nyiapin ini itu, yaa. Oke, setelah masuk, klik menu di sisi kiri laman , untuk pendaftaran online.
- Klik menu itu dan kita akan diarahkan untuk masuk ke formulir pendaftaran. Tapi kita bisa membaca dulu ketentuan yang ada di halaman utama. Mau pilih kelas 1 dengan iuran Rp. 59.500/bulan atau kelas 2 dengan iuran Rp. 42.500/bulan atau kelas 3 Rp. 25.500/bulan, mangga, silahkan. Ga ada perbedan dalam pelayanan di RS kecuali akomodasi ruang perawatan (kalau ada yang aneh-aneh dan pendiskriminasian, silahkan adukan ke layanan 500400 atau 500567 (nomor lokal). O, ya sebagai informasi, kalau mau mendaftarkan anggota keluarga, maka kelas yang dipilih semua anggota keluarga harus sama. Kalau ortu pilih Kelas I, anak-anaknya juga pilih Kelas I atau kalau Kelas II ya yang lainnya pilih Kelas II juga.
![]() |
- Klik icon pendaftaran dan lanjutkan pengisian data di halaman berikutnya. Untuk pendaftaran pertama klik icon entri data baru. Masukan NIK, Nama dan sebagainya.Untuk kolom Nomor registrasi, dilewat saja dulu (baru diisi saat kita akan mendaftarkan anggota keluarga yang lain). Isi setiap halaman berisi Identitas, Alamat, Fasilitas Kesehatan Tingkat I dan Nomor Rekening Bank.
- Untuk mengisi halaman formulir alamat, sebagai tips untuk mengisi data kota, kecamatan, dan kelurahan saya agar pilihannya muncul, jangan klik filter langsung di sebelahnya. Jadi misalnya nih, saya mau ngisi alamat saya di kota Bandung. Saat memilih Propinsi, Saya klik dulu filter di kolom Propinsi. Waktu saya mau ngisi kolom kota, filter di sebelah kanan kolom kota itu ternyata ga bisa memunculkan pilihan kota yang ada di Jawa Barat. Seperti ini, niiih.
![]() |
- Saya sempet gemes, kok gini, ya? Oh ternyata untuk memuculkan daftar kota, saya harus mengklik filter yag ada di sebelah kanan Propinsi. Seperti ini nih harusnya, Baru deh muncul daftar kota di Jawa Barat. Begitu juga selanjutnya untuk memunculkan datar kecamatan yang ada di Bandung, klik dulu filter yang ada di kolom Kota, dan untuk memunculkan daftar kelurahan, klik filter yang ada di sebelah kanan kolom kecamatan.
![]() |
- Selesai mengisi halaman Alamat, jangan lupa untuk mengisi halaman Fasilitas Kesehatan Tingkat I. Jadi kalau nanti kita sakit, Fasilitas Kesehatan Tingkat I yang sudah dipilih ini yang akan dikunjungi. Selain Puskesmas, kita juga bisa memilih Klinik atau Poli yang ada. Saya sendiri prefer memilih Klinik Luhur Medika Centre, setelah ngobrol sama teman. Di sana selain dokter jaga ada fasilitas lainnya, termasuk dokter gigi yang stand by (meskipun untuk sementara ini saya sudah punya piliha doter gigi yang sayangnya lokasi praktiknya bukan di Bandung, tapi di Bandung Barat :D. Ya, cuma faskes yang ada di Bandung aja yang bisa dipilih). Eh iya, kalau mau pindah Fasilitas Kesehatan juga bisa, cuma harus nunggu minimal 3 bulan berikutnya. Begitu juga untuk pindah kelas, harus nunggu 3 bulan. Sebagai catatan kalau pindah Fasilitas Kesehatan harus datang ke kantor BPJS untuk mengurusnya ya, karena di kartu JKN itu masih tercantum nama Fasilitas Kesehatan yang lama.
- Selesai Mengisi formulir Faskes, selanjutnya tinggal mengisi halaman Nomor Rekening Bank. Ada 3 aftar Bank di sana, yaitu BRI, BNI dan Mandiri. Diantara ke 3 pillihan ini siebenarnya saya ga punya rekening di sana. Saya coba tuh masukin nomor rekening saya di Syariah Mandiri. Eh, bisa! Program mau memrosesnya. Mungkin bisa dicoba dengan meminjam nomor rekening teman atau yang lainnya. Cuma buat ngisi data aja, tidak akan menngurangi rekening teman karena ini untuk memudahkan debet dari rekening untuk membayar iuran bulanan saja.
- Selesai dari sini, isikan email dan kode verifikasi di bagian bawah. Selesai. Selanjutnya sistem akan mengirim konfirmasi ke alamat email berisi tautan yang harus diklik yaitu formulir pendaftaran (kalau mau daftar langsung ke BPJS), tautan untuk mengunduh Virtual Account (ini yang harus diprint dan dibawa ke Bank untuk dibayar, harus ke 3 bank yang ada di situ, ya: BNI, BRI atau Mandiri atau via e-banking juga bisa). Selesai membayar ke Bank buka lagi email untuk mencetak e-ID.
- e-ID ini yang harus dibawa setiap kita akan berobat ke Puskesmas/Poli/Klinik atau bahkan saat dirujuk ke RS. Jangan lupa untuk membawa KTP karena nantinya akan dicocokan data NIK yang ada di e-ID dengan data di KTP. Ga harus dibawa ke kantor BPJS buat dituker sama kartu biasa lainnya. Lembar print outnya aja udah cukup. Tapi kalau keukeuh mau dapet versi hard copynya ya boleh-boleh aja,, bawa print out ini ke kantor BPJS terdekat. ga usah ngantri, nantinya ada loket khusus yang melayani pencetakan kartu JKN ini.
- Kalau mau mendaftarkan anggota keluarga lain, masuk lagi ke halaman pendaftaran seperti di langkah pertama. Bedanya, di sana kita bisa mengklik menu Registrasi Keluarga. Saat diminta untuk memasukan nomor pendaftaran, kita bia mencarinya di tautan formulir pendaftaran. Yang ada di sudut kiri formulir itu yang kita masukan, seperti ini:
![]() |
Nomor Registrasi On-Line BPJS |
- Kalau ternyata bermasalah saat memilih pendaftaran anggota kelurga dengan pilihan Registrasi Keluarga, ya sudah pilih saja menu entry data baru. Ga apa-apa, kok. Notifikasi email pendaftaran yang masuk bisa cepat atau nunggu beberapa jam tapi enggak sampai beberapa hari.
Jangan lupa untuk membayar iuran JKN ini setiap bulannya. Kalau telat, setiap bulannya bakal kena denda 20% dan lewat dari 6 bulan ga bayar dianggap keluar. Kita ga tau kapan kita atatu anggota keluarga lainnya tiba-tiba harus masuk Rumah Sakit dan perlu perawatan, kan? Mudah-mudahan ke depannya BPJS segera meningkatkan kapasitas lamanya biar bisa diakses siang hari. Ya sudah, gitu aja. Gampang, kan? Yuk daftar yuuuuk....!
Mak Efi, kalo misalnya RS yg dalam kategori JKN hanya IGDnya saja. Itu prosesnya gimana ya, Mbak?
ReplyDeleteContohnya neh, saya kan mau melahirkan bbrp bulan lagi. RS saya bukan RS rujukan JKN tapi IGDnya termasuk dalam JKN. Nah, itu prosesnya nanti gimana ya?
Kalau dulu pas masih askes, biaya melahirkan di reimburs ke PT Askes dan diganti 10% dari total biaya persalinan.
Terima kasih infonya, Mak :*
Mestinya sih kalau Rumah Sakitnya sudah bekerja sama dengan JKN tidak ada batasan dalam pelayanan (kecuali beberapa hal, mak kayak operasi yang bersifat estetis, fertilitas, rehabilitasi, dsb). Kalau Melahirkan, normal atau cesar masuk tanggungan JKN, kok. yang Operasi jantung abis 150 juta aja dibayar lho sama JKN. Dirimu sudah regsitrasi JKN kah, mak? Coba telp 500400 atau 500567 untuk nanya-nanya rumah sakit mana aja yang ada kerjasama dengan JKN. Semoga membantu :)
DeleteSudah lama saya mau mendaftar BPJS kesehatan namun terbentur waktu dan antrinya itu lo......
ReplyDeleteNah sekarang bisa daftar online, mudah dan praktis. :)
Deletehahahah iya ni sis makasih inpo nya
DeleteSaya enggak tanya kanan-kiri, lha wong nyong be blm daptar, Kak. Hehehe
ReplyDeleteInsya Allah bulan depan deh daftarnya.
Hayu daftar Idah :)
ReplyDeletemasih nih sampai sekarang, makanya blum daftar..
ReplyDeletehbs baca artikelnya mbak tentang JKN.. kyknya lbih mudah dan gk ribet lewat Online..
tak coba dah habis nih :D
BPJS memang meringan masyarakat gan :D
Deleteiya gan , sangat membantu tuh , tetangga dan temen temen ane udah banyak yang makai kok gan
DeleteSaya lagi mau cari info car adaftarnya, search di Google nemu ini Mbak Efi. Tara thankyou banget banget deh.
ReplyDeleteSama-sama mba, semoga bermanfaat
ReplyDeleteTerimakasih atas informasi yang telah anda tuliskan pada artikel di atas dan sangat bermanfaat sekali. Obat Luka Pada Lidah
ReplyDelete