Salah satu hal dari wishlist buat sebagian besar orang adalah
memiliki rumah. Ada yang sudah merintisnya dari sejak mendapat kerjan,
ada juga yang belum mendapatkan rumah permanen. Penyebabnya bisa banyak
hal, belum terkumpul uang yang cukup, belum ada yang cocok, atau karena
ada alasan lain seperti pekerjaan yang mengharuskan sering berpindah
kota.
sumber gambar: urbanindo.deviantart.com |
Ketika terwujud kesempatan untuk memiliki rumah,
soal harga juga jadi pertimbangan utama. Sayangnya banyak yang abai
dengan harga rumah yang terlalu rumah. Namun soal ini kita tetap harus
waspada.
Risko yang harus dicermati dari pembelian harga yang
murah adalah soal sertifikatnya. Bisa jadi lho, sertifikatnya ternyata
palsu. Meski kasus ini jarang terjadi, tapi tidak ada salahnya kita
tetap waspada. Bagi calon pembeli rumah yang masih awam dan tidak tahu
banyak soal seluk beluk properti, lakukan beberapa hal ini agar tidak
menyesal.
Periksa Sertifikat di Kantor BPN
Ya,
begitu kita mendapat data sertifikat rumah, segera lakukan pemeriksaan.
Setiap cabang kantor Badan Pertanahan Nasional pastinya mempunyai
salinan sertifikat tanah. Yang bisa kita lakukan adalah dengan memeriksa
serta mencocokkan sertifikatnya dengan data yang ada di kantor BPN.
Bila lokasi rumah dijual di Jakarta Selatan, [disclosure] pengecekan sertifikat pun
dilakukan di kantor BPN setempat, yaitu di kantor BPN Jakarta Selatan.
Untuk
melakukan verifikai data ini, jangan lupa untuk membawa kelengkapan
dokmen yang diperlukan. Salinan atau fotokopi kartu tanda penduduk
(KTP), surat permohonan, identitas pemohon, surat kuasa bila pengecekan
diwakilkan kepada pihak lain, serta bukti paling penting, sertifikat
asli hak atas tanah.
Memakai Jasa PPAT
Bila kita
disibukan dengan pekerjaan atau urusan lain, cara lain bisa dilakukan
untuk memastikan keaslian sertifikat, yaitu dengan menggunakan jasa dari
Pejabat Pembuat Akta Tanah. Kita bisa mendatangi PPAT yang berpraktik
di sekitar area rumah berada. Urusan mendatangi kantor BPN akan
dilakukan oleh kantor PPAT yang kita serahi kuasa. Pastinya dokumen-dokumen penting pendukung tetap diperlukan untuk memproses verifikasi.
Sama seperti kalau kita melakukannya sendiri.
Pastikan Harga dan Waktu Proses
Nah,
yang ini pun jangan sampai terlewatkan. Biasanya saat memproses
verifikasi, , BPN akan memastikan banyak hal. Lamanya waktu pengurusan
bisa berpengaruh dengan biaya yang harus dikeluarkan.
Begitu juga dengan
rate harga, antara satu kantor BPN dengan kantor BPN lainnya bisa
berbeda, bergantung pada kebijakan yang diterapkan oleh kantor BPN di
wilayahnya masing-masing. Kalau menyerahkan pengurusan verifikasi
sertifikat rumah melalui jasa PPAT, maka pos biaya yang harus
dikeluarkan akan bertambah lagi.
sumber gambar: liputan6.com |
Kalau pakai jasa PPAT itu berarti kita harus sudah pegang sertifikatnya ya? Kalau kondisinya kita sebagai CALON pembeli bagaimana?
ReplyDeleteSepertinya kita bisa buat surat perjanjian untuk meminjam sertifikatnya. Kalau saya ada di posisi yang punya sertifikat rumah, akan minta jaminan sampai sertifikatnya balik lagi.
DeleteMba Efi bikin tips memastikan sertifikat apartemen dong, rawan juga nih soalnya :)
ReplyDeleteWah itu harus riset dulu, mbak :)
Delete